Dalam intruksi tersebut point A dan B Kemenag harus mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja dalam pemberangkatan haji dan umroh serta mensyaratkan agar peserta haji dan umroh sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan Nasional.
Wafir mengatakan, selain belum ada instruksi dari pusat, pihaknya merasa sungkan untuk menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat naik haji, Sebab belum ada kepastian kapan akan ada pemberangkatan.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan aturan tersebut jika memang sudah ada intruksi dari Kemenag Pusat.
“Kalau memang ada intruksi dan sudah menjadi syarat mutlak, maka kami akan jalankan. Kita akan arahkan agar para calon jemaah mau untuk mengurus BPJS dulu sebelum mendaftar, ini juga penting untuk jaminan kesehatan mereka,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)