Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2022 15:15 WIB ·

Kemenag Bangkalan Belum Terima Instruksi Penerapan BPJS Sebagai Syarat Naik Haji


Kemenag Bangkalan Belum Terima Instruksi Penerapan BPJS Sebagai Syarat Naik Haji Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Bangkalan belum menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

Hal itu lantaran Kemenag Bangkalan hingga saat ini belum menerima instruksi dari Kemenag pusat terkait inpres yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu. Sehingga di Bangkalan aturan itu belum diterapkan.

“Kita belum terapkan, karena memang belum ada intruksi dari pusat terkait dengan syarat BPJS itu,” ujar Kasi Penerimaan Haji dan Umrah Kemenag Bangkalan, Wafir, Senin (21/02/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan kepada kementerian agama agar menjadikan BPJS kesehatan sebagai syarat pendaftaran haji dan umrah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koordinasi Pelatihan Pembuatan Bahan Ajar Digital Interaktif di SMPS Al-hikam Bangkalan

7 September 2024 - 12:14 WIB

Empat Komitmen Utama Mathur Husairi Ketika Dipercaya untuk Menjadi Bupati Bangkalan

7 September 2024 - 11:32 WIB

Nama ManFaat Tagline Berbagi, Paslon Lukman-Fauzan Siap Berbagi ManFaat untuk Rakyat

7 September 2024 - 10:50 WIB

Walaupun Tidak Hadir Saat Deklarasi dan Pendaftaran, Ra Nasih Sebut Lukman-Fauzan Pasangan yang Sangat Ideal

7 September 2024 - 07:14 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda

6 September 2024 - 17:11 WIB

Ketua Song-osong Lombung Tegaskan Mendukung Pasangan “Manfaat” di Pilkada Bangkalan

6 September 2024 - 16:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA