Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2022 15:15 WIB ·

Kemenag Bangkalan Belum Terima Instruksi Penerapan BPJS Sebagai Syarat Naik Haji


Kemenag Bangkalan Belum Terima Instruksi Penerapan BPJS Sebagai Syarat Naik Haji Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Bangkalan belum menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

Hal itu lantaran Kemenag Bangkalan hingga saat ini belum menerima instruksi dari Kemenag pusat terkait inpres yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu. Sehingga di Bangkalan aturan itu belum diterapkan.

“Kita belum terapkan, karena memang belum ada intruksi dari pusat terkait dengan syarat BPJS itu,” ujar Kasi Penerimaan Haji dan Umrah Kemenag Bangkalan, Wafir, Senin (21/02/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan kepada kementerian agama agar menjadikan BPJS kesehatan sebagai syarat pendaftaran haji dan umrah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA