SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka EP dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN II Banyuanyar kota Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka EP merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka AR dan MEW dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB setempat.
“Dari keterangan dua tersangka sebelumya, mengarah pada EP ini, sehingga kami lakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, tersangka EP diketahui mempunyai peran ganda, selain menjadi Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar, tersangka juga berperan menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
“Rencananya hasil penarikan fee itu akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan di SDN II Banyuanyar, dan ini dilakukan sejak tahun lalu dari DAK 2018,” tambahnya.
Sementara ini tersangka EP dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang, dengan alasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Abdul Wahed)