SUMENEP, lingkarjatim.com – Hak interpelasi yang diajukan lima fraksi DPRD Sumenep kepada Bupati KH Busyro Karim masih jauh panggang dari api.
Hingga saat ini, hak interpelasi yang diajukan fraksi PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra dan Fraksi gabungan Nasdem Hanura Sejahtera tak terdengar lagi gaungnya.
Wacana interpelasi yang menyeruak sebagai protes atas keluarnya Perbup Sumenep Nomor 54/2019 tentang Pilkades serentak, kalah oleh keriuhan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tak kunjung beres.
Namun mantan pimpinan DPRD Sumenep 2014-2019, M Hanafi menampik anggapan wacana interpelasi itu tak serius. Menurut dia, belum disahkannya tatib DPRD Sumenep, menjadi pangkal soal yang menghambat pembentukan AKD juga lanjutan hak interpelasi.
Maka itu, Hanafi pun mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sumenep saat ini yang mendesak pembentukan AKD tanpa memaripurnakan tatib lebih dahulu.
“Soal tindak lanjut interpelasi, pimpinan DPRD bilang belum ada tatib. Sekarang mau bentuk AKD, dasarnya apa. Padahal tatib belum diparipurnakan,” kata politisi Demokrat itu.
Belakangan terungkap, pimpinan DPRD Sumenep akan memakai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pembentukan AKD. Sebab, aturan ini tidak ada klausul yang menyatakan dengan berakhirnya DPRD sebelumnya harus ada tatib baru.
Bagi Hanafi, aturan yang sama seharusnya bisa juga digunakan memproses usulan hak interpelasi dengan mengacu pada tatib DPRD Sumenep yang lama
“Kalau pembentukan AKD bisa pakai tatib lama, harusnya hak interpelasi juga diproses tanpa harus menunggu tatib baru. Kan, seperti itu logikanya,” tambah anggota legislatif asal kepulauan itu.
Kata dia, hak interpelasi itu seharusnya sudah dibahas di level pimpinan. Untuk itu, fraksi pengusul diharapkan terus mendesak pimpinan untuk segera menindak lanjut usulan interpelasi tersebut.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, salah satu fraksi pengusul hak interpelasi, menyebut saat ini surat sudah ada di meja pimpinan. Untuk itu, tindak lanjut hak interpelasi sudah ada diranah pimpinan DPRD Sumenep.
“Surat sudah lama masuk ke pimpinan. Sekarang sudah tinggal menunggu kerja pimpinan, menindaklanjuti usulan hak interpelasi itu. Harusnya pimpinan segera memproses,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Suemnep, A Hamid Ali Munir membenarkan surat lima fraksi tersebut sudah sampai di mejanya. Kendati demikian, dia mengatakan, hingga saat ini, diranah pimpinan belum pernah ada pembahasan terkait hak interpelasi.
Saat ini, DPRD Sumenep fokus pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kata Hamid, usulan hak interpelasi akan dibahas ketika AKD, dalam hal ini Badan Musyawarah (Bamus) sudah terbentuk. Kata dia, Bamus merupakan dapur dari segala perencanaan yang dilakukan dilegislatif.
“Darimana kita harus memulai?, sementara alat kelengkapan DPR lainnya seperti Bamus tidak ada. Karena menurut saya ini sesuatu hal yang perlu diuji, itu tidak bisa serta merta, nanti setelah selesai, Bamus ada, nanti kami akan mengadakan rapat pimpinan terkait surat-surat yang dari fraksi,” katanya.
Setelah Bamus terbentuk, kata dia, nanti hak interpelasi itu akan dibhas untuk ditindak lanjuti atau tidak.
“Nanti kalau Bamus sudah ada, semua pimpinan nanti akan diundang untuk membahas interpelasi,” kata anggota DPRD Sumenep lima periode itu. (Abdus Salam)