Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Tidak hanya camat Bangkalan yang memberikan tanggapan perihal kelurahan Demangan Kabupaten Bangkalan yang menolak memberikan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) karena alasan bukan warga setempat.
Kali ini Pj Bupati Bangkalan, Arif Moelia Edi juga angkat bicara dan memberikan atensi khusus perihal kasus tersebut.
“Kalau usahanya di kelurahan A yang mengeluarkan ya kelurahan A,” ucapnya tegas Jumat (23/08/24).
Bahkan dirinya juga mencontohkan jika ada warga yang KTP nya kabupaten Bandung misal, tapi usahanya di kabupaten Bangkalan ya tetap yang mengeluarkan surat keterangan domisili usaha adalah wilayah setempat dimana tempat usaha tersebut berada.
“Itu kelurahan mana tadi? Itu yang belum beres yang mana? Biar nanti saya yang telfon sendiri pak lurahnya,” ucapnya lagi dengan nada serius.
“Kepala wilayah setempat atau yg bertanggung jawab di wilayah setempat wajib memberikan surat keterangan domisili usaha ketika usahanya ada disitu,” tegasnya lagi.
Atas kejadian ini, dirinya juga mengaku akan memberikan pembinaan kepada jajaran tim dibawahnya agar bisa memberikan pelayanan publik khususnya dibidang perizinan usaha dengan baik.
“Nanti saya tegaskan lagi ke semua penanggung jawab wilayah untuk lebih memahami ketentuan izin usaha, khususnya camat, lurah, dan kepala desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seperti yang telah ditulis sebelumnya kelurahan Demangan menolak memberikan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan alasan karena tidak membawa Surat pengantar dari RT, lucunya ketua RT tidak mau memberikan surat pengantar dengan alasan bukan warga setempat.