Sementara empat polisi bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keempatnya diduga lalai sehingga tidak bisa mencegah pengeroyokan yang terjadi dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Akibatnya, tahanan kasus narkoba bernama Abdul Kadir meninggal dunia.
“Kata Kabid Propam Polda, mereka ditetapkan sebagai pelanggar, karena mereka merupakan tanggungjawab dari Kasat Tahti dan anggotanya. Ada dugaan kelalaian dsb itu, ini porsi dari propam,” ujarnya.
Sayangnya, hingga kini pihak keluarga belum tahu motif pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Termasuk lokasi pengeroyokan juga belum diketahui.
“Pihak kepolisian belum bisa menyampaikan motif pengeroyokan. (Lokasi pengeroyokan) belum tahu, kami mendesak juga. Makanya krimum terus mendalami, apa motif itu, apa motivasinya. Siapa aktornya itu,” katanya. (Amal/Hasin)