SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga Kepala Dusunnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesis tindak pidana khusus kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama saat ditemui memaparkan jika pelaku sudaj resmi dilimpahkan ke Jpu per hari ini.
“Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Rabu (25/05/2022).
Raka mengatakan, saat ini para tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di cabang rutan kelas I Surabaya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perbuatan para pelaku itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.