Dalam perjalanannya, PT. BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo, melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan.
“Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” terang Raka menjelaskan.
Berawal dari kredit macet itu, kata Raka, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT. Baluran Cahaya Mulia yang rugikan negara ratusan miliar.
Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, Perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
“Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012,” ungkap Raka.