SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalami kasus dugaan kredit macet PT. Blauran Cahaya Mulai (BCM) yang bergerak di bidang properti, rumah dan ruko.
Perusahaan milik Trisulowati alias Chin Chin ini diduga menyalahgunakan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar rupiah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan terjadinya dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar tersebut yaitu, pada tahun 2014 lalu.
Saat itu PT. BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
“Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT. BCM, dan pembayaran angsuran PT. BCM akhirnya berhenti di tengah jalan,” kata Kasi Intel Aditya Rakatama, saat ditemui, Rabu (03/08/2022).