SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kasus dugaan korupsi oknum Satpol PP Surabaya terkait penyalahgunaan kewenangan dengan menjual barang sitaan terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki kasus tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, di Surabaya, Rabu, 8 Juni 2022.
Danang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait, dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya itu.
Danang juga belum bisa memastikan, apakah barang sitaan tersebut masuk sebagai kategori aset negara. Mengingat kasus yang diperkarakan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya.
Barang-barang yang diduga dijual itu kan hasil dari tindak operasi Satpol PP. Apakah itu barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban, tentu masih kami selidiki dulu,” katanya.