SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari hasil kasus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama 2021. Pemusnahan itu antaranya, narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (Sajam), Hendphone dan BB jenis lainnya. Kegiatan pemusnahan berlokasi di halaman belakang kantor Kejari Sampang, Rabu (24/11/21).
Hadir dan ikut menyaksikan pemusnahan BB tersebut antaranya Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kepala PN Sampang Aries Sholeh Efendi, Kepala Dinkes Sampang, Perwakilan Dandim 0828 dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Sampang yang sekaligus sebagai Kepala Desa Pecanggaan.
Pantauan di lokasi, mereka yang hadir ikut serta memusnahkan BB dengan didampingi Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi. Adapun pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar bagi BB jenis handphone dan alat yang biasa digunakan untuk para pengguna narkotika jenis sabu (Bong). Untuk BB jenis Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi) dimusnakan dengan menggunakan grenda.
Kemudian untuk pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya hingga belasan kilogram, dilebur ke air mendidih, setelahnya air tersebut yang bercampuran dengan narkotika di buang ke kloset.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi mengatakan, BB yang dimusnakan saat ini merupakan hasil pengungkapan kasus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah ikhrar pada tahun 2021, adapun jumlah perkara sebanyak 124 kasus selama setahun.