SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengingatkan para kepala desa (Kades) agar program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) direalisasikan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Maskur, ia mengatakan bahwa regulasi baru yang memerintahkan agar sebagian DD yang diterima oleh Desa digunakan untuk kegiatan penanganan pandemic covid-19 rawan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sehingga pihaknya meminta kepada seluruh Kades di kabupaten sampang agar dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
“Regulasi baru itu bukan lantas dijadikan peluang untuk mencari keuntungan besar dengan melakukan hal yang bersifat manipulative, aparat penegak hukum tentu akan hadir untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi kegiatan di masing-masing desa setempat,” katanya.
“Laksanakan program dengan baik dan benar, jangan sampai melenceng dari aturan yang sudah ada,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa dalam proses pengadaan APD dan bantuan di Kabupaten Sampang, secara tegas pemerintah tidak main-main.
Bahkan sejumlah atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak penyedia yang diberikan oleh pemerintah pusat, salah satunya tidak melakukan persekongkolan jahat, tidak diperkenankan mengambil feedback dari penyedia kepada pihak tertentu, tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, unsur kepentingan dalam prosedur pengadaan, dan tidak diperkenankan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Atensi khusus dari KPK sudah jelas poinnya termasuk manakah dilakukan kegiatan di luar ketentuan itu, maka akan ditindaklanjuti ke proses hukum,” singkatnya. (Abdul Wahed)