BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemanggilan kepada beberapa pemilik rumah makan di Kabupaten Bangkalan, Diantaranya Rumah Makan Bebek Sinjai, Amboina, dan Bebek Rizky.
Melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky, S.H mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Lebih lanjut Dedi sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut masih bersifat pembinaan kepada perusahaan rumah makan wajib pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan.
“Masih bersifat pembinaan dan para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat,” Jelasnya, Selasa (8/3/22).
Sedangkan untuk nominal nilai pajak yang harus dibayarkan oleh setiap rumah makan wajib pajak masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak inspektorat bersama dengan Bapeda.