Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Mar 2022 17:41 WIB ·

Kejari Panggil Beberapa Pemilik Rumah Makan di Bangkalan


Kejari Panggil Beberapa Pemilik Rumah Makan di Bangkalan Perbesar

Pemilik Rumah Makan saat memenuhi panggilan Kejari Bangkalan. (Foto : Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemanggilan kepada beberapa pemilik rumah makan di Kabupaten Bangkalan, Diantaranya Rumah Makan Bebek Sinjai, Amboina, dan Bebek Rizky.

Melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky, S.H mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Lebih lanjut Dedi sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut masih bersifat pembinaan kepada perusahaan rumah makan wajib pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan. 

“Masih bersifat pembinaan dan para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat,” Jelasnya, Selasa (8/3/22).

Sedangkan untuk nominal nilai pajak yang harus dibayarkan oleh setiap rumah makan  wajib pajak masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak inspektorat bersama dengan Bapeda.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA