Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penyitaan tanah di Desa Petapan Kecamatan Labang, Bangkalan, Kamis (31/03/22).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrawan mengatakan bahwa Penyitaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan nomor prin-501/M.5.38/Fd.1/03/ 2022 tanggal 28 Maret 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 176. PEN. PID/ 2022/PN/ Bangkalan tertanggal 2022.
Kasus tersebut terkait Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh inisial MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan pada tahun 2003 sampai dengan 2015.
“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh MS yang diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya sehingga terbit Sertifikat Tanah atas nama pembeli,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, negara atau pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).