Senada diungkapkan ketua Panwascam Kota Sidoarjo, Kholid Muhaimin. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) selaku penyelenggara acara tersebut.
“Kemarin kita sudah temui dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut” ungkap Muhaimin.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang para pejabat menggunakan fasilitas negara selama berkampanye dan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik maupun independen agar tidak memulai kampanye sebelum waktunya. (Imam Hambali/Hasin)