BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Umur masih 22 tahun, namun MR warga Desa Konang, Kecamatan Konang, Bangkalan berhasil digelandang Unit Satuan Narkoba Polsek Konang. Pasalnya, MR Kedapatan menyembunyikan sabu-sabu didalam sarungnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 Wib. MR diamankan sebab gerak geriknya mencurigakan saat melintas di jalan raya Desa Pakis Kecamatan Konang Bangkalan. Ketika diperiksa benar saja, di badannya MR menyembunyikan narkoba jenis sabu–sabu seberat 0,50 gram didalam sarung yang ia pakai.
Menurut pengakuanya, sabu-sabu tersebut merupakan pesanan temannya berinisial F dan dibeli dari seseorang berimisial N.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini MR ditahan di Polsek Konang. Sedangkan sabu-sabu seberat 0,50 gram dan satu buah korek api disita sebagai barang bukti.
“MR akan dijerat pasal 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Bidaruddin ketika dihubungi, Rabu (14/2/2018).