BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Surat edaran Bupati Bangkalan tentang pemakaian baju adat Madura terhadap pegawai pemerintah Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran itu dikeluarkan Bupati dalam rangka menyemarakkan peringatan hari jadi Kabupaten Bangkalan yang ke 488 tahun yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2019 mendatang.
Dengan adanya surat edaran itu, ada yang diuntungkan dan ada juga yang merasa keberatan. Bagi penjual, surat edaran itu akan sangat menguntungkan. Karena merupakan sebuah kesempatan untuk meningkatkan pendapatannya.
Namun bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama masyarakat desa yang memiliki anak yang masih sekolah akan merasa keberatan dengan surat edaran itu. Karena siswa-siswi SD/SMP juga harus memakai baju tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, surat edaran itu sifatnya himbauan tidak untuk dipaksakan.
“Ini kan juga berlaku untuk ASN. Kita terapkan untuk memakai pakaian adat Madura untuk memeriahkan hari jadi Bangkalan,” kata dia saat ditemui di rumah dinas wakil Bupati, Selasa (22/10).
Ra Latif sapaan akrabnya menambahkan, untuk siswa, bergantung pada kebijakan kepala sekolah masing-masing.
“Seperti tahun kemarin, biasanya kebijakan dari masing-masing kepala sekolah. Tapi bagi yang tidak mampu ya tidak masalah. Tidak ada paksaan,” ucap dia. (Moh Iksan)