Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Feb 2020 13:46 WIB ·

Kata Tenaga Ahli, Pendamping Desa Gresik Tak Boleh Rangkap Jadi PPK


Kata Tenaga Ahli, Pendamping Desa Gresik Tak Boleh Rangkap Jadi PPK Perbesar

Muhammad Azmil Muftaqor

GRESIK, Lingkarjatim.com – Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Gresik menanggapi dugaan doble Job pelaksanaan recruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang mencatut nama Pendamping Desa.

TA Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Azmil Muftaqor mengatakan, tidak benar bahwa Pendamping Desa diperbolehkan menjalin kontrak kerja dengan pihak lain.

“Pendamping Desa bertugas untuk memfasilitasi desa, maka berdasarkan Surat perjanjian Kontrak, tidak dibenarkan bila Pendamping Desa menjalin kontrak kerja dengan dengann pihak lain,” ujarnya Rabu (4/2).

Dirinya juga menegaskan, jika memang ada pendamping ternyata ditemukan dobel Job, maka akan ditindak tegas sesuai aturan dalam perjanjian kontrak kerja.

“Karena tugas pendamping akan menjadi tidak fokus mendampingi desa, sedangkan tugas kita di pendamping desa sudah cukup padat,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Gresik melakukan pengawasan netralitas calon PPK oleh KPU Gresik dan menyoroti perihal doble Job. (M Khudhaifi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA