GRESIK, Lingkarjatim.com – Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Gresik menanggapi dugaan doble Job pelaksanaan recruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang mencatut nama Pendamping Desa.
TA Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Azmil Muftaqor mengatakan, tidak benar bahwa Pendamping Desa diperbolehkan menjalin kontrak kerja dengan pihak lain.
“Pendamping Desa bertugas untuk memfasilitasi desa, maka berdasarkan Surat perjanjian Kontrak, tidak dibenarkan bila Pendamping Desa menjalin kontrak kerja dengan dengann pihak lain,” ujarnya Rabu (4/2).
Dirinya juga menegaskan, jika memang ada pendamping ternyata ditemukan dobel Job, maka akan ditindak tegas sesuai aturan dalam perjanjian kontrak kerja.
“Karena tugas pendamping akan menjadi tidak fokus mendampingi desa, sedangkan tugas kita di pendamping desa sudah cukup padat,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Gresik melakukan pengawasan netralitas calon PPK oleh KPU Gresik dan menyoroti perihal doble Job. (M Khudhaifi)