SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang berhasil menyelamatkan barang bukti hasil pengembangan kasus Bantuan Sosial Pengembangan Tanaman Tebu Kebun Benih Datar (KBD) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur tahun 2014 dengan total Rp. 1.180.050.000.
Dalam kasus tersebut ada dua terpidana, yakni H. Abd. Holik Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damar Wulan, dan Aliansyah alias pak Lina bin Kadin Ketua Poktan Mawar.
Informasi yang dirangkum lingkarjatim.com, H. Abd. Holik (Damar Wulan) berdasarkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya nomor: 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 25 Maret 2019 divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dengan pengganti Rp. 1.147.700.000 diganti dengan pidana penjara 9 bulan kurungan. Sedangkan uang rampasan sebesar Rp. 942.775.000 dirampas untuk dikembangkan ke Kas Negara.
Semantara Aliansyah (Mawar) berdasarkan hasil putusan pengadilan Tipikor Surabaya nomor: 186/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 25 Maret 2019 divonis 4 tahun 6 bulan, dengan denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 651.000.000 diganti dengan pidana penjara 6 bulan, uang sebesar Rp. 237.275.000 dirampas dan dikembalikan untuk negara.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2014 yang ditangani oleh Penyidik Polres Sampang dengan terpidana dua Poktan Damar Wulan dan Mawar.
Kedua poktan yang bersangkutan menerima bantuan sosial Pengembangan Tanaman Tebu Kebun Benih Datar (KBD) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, namun dalam realisasinya terjadi pelanggaran dan dilakukan proses hukum dengan diputus tanggal 25 Maret 2019.
“Eksekusi terhadap terpidana sudah dilakukan pada 23 April 2019, dan pada hari ini kami (Kejari, red) akan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan dari Abd. Holik sebesar Rp. 942.775.000 dan sebesar Rp. 237.275.000 dari Aliansyah, total keseluruhan sebesar Rp. 1.180.050.000,” katanya, Selasa (25/6/2019).
Dikatakannya, selama 2019 penyelamatan uang negara yang belum dilakukan eksekusi atau pengembalian ke kas negara yakni Rp. 9.981.101.679 yang kini dititipkan di rekening RPL 036 PDT Kejari Sampang.
Sedangkan untuk uang hasil penyitaan perkara pada Bank Mandiri, dengan catatan menunggu surat putusan kasasi terdakwa SB (inisial) pada perkara tipikor dana bantuan sosial pengembangan tebu di Madura tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jatim di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang.
“Kasusnya tetap berlanjut dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil putusan kasasi itu,” tambahnya.
Perlu diketahui, H. Abd. Holik Damar Wulan bersama-sama dengan saksi Edi Junaidi (telah dilakukan tuntutan pidana secara terpisah) selaku ketua Koperasi Tani Usaha Makmur menerima bantuan sosil KBD yang bersumber dari APBN tahun 2014 sebesar Rp. 19.929.525.000, dana bansos yang telah diterima Poktan Damar Wulan sebesar Rp. 2.400.745.000, pada saat penyidikan dilakukan penyitaan Rp. 942.775.000 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.457.700.000.
Sedangkan Aliansyah als pak Lina bin Kadin selaku Ketua Poktan Mawar, bersama-sama dengan saksi Abd. Aziz Choirus Sholeh ketua Koperasi Serba Usaha pada tahun 2014 mendapat bantuan KBD Dinas Perkebunan Provinsi Jatim, sedangkan dana bansos yang diterima Poktan Mawar sebesar Rp. 2.355.815.000, pada saat penyidikan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 1.467.540.000 dan dilakukan penyitaan sebesar Rp. 237.275.000 dengan kerugian negara sebesar Rp. 651.000.000. (Hyd/Lim)