SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan dan KP) setempat, menyebut 17 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK yang amankan oleh pihak aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang berasal dari kios di Kecamatan Karang Penang dan luar Kabupaten Sampang.
“Semua bentuk penyimpangan yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karena dari awal kami sudah melakukan pembinaan,” kata Kepala Dispertan dan KP Kabupaten Sampang Suyono. Rabu (20/04/22).
Dikatakannya, untuk distributor pupuk di Kabupaten Sampang terdapat lima distributor, antara lain UD. Usaha Tani, PT. Sarana Jasa Niaga, UD. Utama Bersaudara, CV. Kayamasa, dan perwakilan Puskud Jatim.
“Untuk daerah distributor Karang Penang dipegang UD. Usaha Tani yang mencakup wilayah Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Omben, Tambelangan, dan Sampang,” tambahnya.
“UD. Usaha Tani memiliki cakupan wilayah terbesar di Kabupaten Sampang,” timpalnya.
Proses hukum yang kini sedang diproses oleh pihak kepolisian nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi atas kinerja setiap distributor resmi di Kabupaten Sampang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin dari Pupuk Indonesia.
“Awal tahun kami sudah melakukan evaluasi dan monitoring setiap distributor, kalau nantinya distributor terkait ditemukan penyimpangan, maka kami akan memberikan rekomendasi sesuai klausul kontrak dengan distributor terkait,” tegasnya. (Jamaluddin/Hasin)