Sebelumnya, Arif Lukman Hidayat Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang. Mengatakan bahwa terhitung tanggal 02 Juni 2022, bidan IR dilepas tugas dari Jabatan Fungsional menjadi pejabat pelaksana atau staf pelaksana.
“Itu setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat selama 12 bulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional,” katanya.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan lagi sebagai bidan, tapi staf pelaksana, untuk mutasinya dalam proses,” timpalnya.
Pihaknya mengklaim putusan tersebut masuk kategori berat, terlebih yang bersangkutan sudah menjadi hukuman tiga bulan pasca putusan dari pengadilan setempat.
“Jika memang ada bukti tambahan atau laporan lain, dipersilahkan untuk laporkan,” tambahnya. (Jamaluddin/Hasin)