Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Sep 2024 17:59 WIB ·

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas


Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penasehat Hukum Siskawati terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Erlan Jaya Putra berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tidak adanya unsur Niat Jahat (Mens Rea) dalam kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu dikatakan Erlan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu, (11/09/2024).

Erlan meyakini, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Apalagi, menurut kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka Ari Suryono.

“Tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Siskawati ini harus dipertimbangkan. Keterangan semua saksi juga telah membenarkan bahwa Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan insentif nya juga turut dipotong, saya yakin kalau hakim mempertimbangkan itu kliennya akan divonis bebas,” kata Erlan

Ia menegaskan bahwa memang benar didalam perkara ini Siskawati hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, namun kliennya tidak ada niat jahat atau mens rea, dalam perkara ini.

Serta jelas dan terang pada dokumen tuntutan jaksa bahwa terdakwa Siskawati tidak menikmati hasil dari pemotongan dana insentif, hal itu tertulis pada perkara yang meringankan Siskawati didalam tuntutan jaksa.

“Berulang kali kami meyakinkan Majelis hakim bahwa klien kami sebagai ASN eselon IV bekerja sebagaimana ketentuan SOP dari pimpinan dan tugas sesuai apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini Kepala Badan,” tegas Erlan.

Sementara itu dalam pembelaan pribadinya, terdaka Siskawati mengatakan bahwa apa yang dia lakukan dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo adalah atas perintah pimpinan.

Ia juga menjelaskan, tugas sebagai pengepul dana pemotongan ia emban pada bulan Oktober 2021 atas permintaan Kepala Badan, Sekertaris Badan dan juga Kepala Bidang. Yang mana sebelumnya tugas itu dilakukan oleh Rahmawati.

“Semua yang saya lakukan atas permintaan pimpinan. Dan setiap penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif saya laporkan kepada Kepala Badan,” katanya dengan menangis terseduh-seduh.

“Kalau tau akhirnya apa yang saya lakukan ini membuat saya menjadi pesakitan pasti saya tidak mau mengantikan posisi Rahmawati waktu itu,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Terdampak Pemadaman Listrik PLN, Pelayanan Disdukcapil Bangkalan Terganggu

17 September 2024 - 09:15 WIB

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA