BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) meminta kejaksaan negeri Bangkalan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tahun 2017 itu. Dua orang itu adalah mantan Kepala BPKAD, Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD, Mulyanto Dahlan.
Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyampaikan, dalam beberapa kali persidangan, majelis hakim menyebutkan ada dua orang yang harus dijadikan tersangka.
“Majlis hakim menyebutkan dalam dua kali persidangan, tersangkakan Roby dan Lanang, karena mereka membawa lari dan memotong uang,” ujar dia usai audiensi dengan kejari Bangkalan, Rabu (19/02).
Risang juga mengatakan, pihaknya mencurigai ada ketelibatan dari pihak penyidik dalam kasus itu. Menurut dia, penyidik sengaja merekayasa untuk menyelamatkan Roby, karena rekening Bank Mega tidak dimasukkan ke surat dakwaan, padahal Roby juga buka rekening Bank Mega.
“Dari awal kita mencurigai ada permainan konspirasi besar disini, tapi kita minta ketegasannya apakah indikasi itu memang benar atau tidak,” kata dia.
Risang juga meminta Kejari benar-benar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi itu sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya meminta komitmen dari kejaksaan untuk benar-benar melaksanakan permintaan hakim itu, entah itu dengan prosedur dan proses sidang atau menunggu putusan dan sebagainya,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan, pada prinsipnya kejaksaan tetap menegakkan hukum, namun dia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, menurut dia segala keputusan harus sesuai prosedur.
“Kita tidak bisa serta-merta menentukan tersangka kita tunggu putusan dari hakim. Apa bunyi putusan hakim, disitulah kita bisa menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Jadi mekanismenya begitu,” kata dia.
Terkait permintaan hakim yang meminta untuk mentersangkakan Roby dan Lanang, Emanuel mengaku, sampai saat ini dia belum menerima surat penetapan itu.
“Semua perintah hakim itu tertulis, saya tidak mau katanya-katanya, karena saya tanyakan kepada hakimnya tidak ada kata-kata seperti itu. Dan saya belum menerima penetapan itu,” ucap dia. (Moh Iksan)