Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Feb 2020 12:12 WIB ·

Kasus APE Fiktif, Kejari Sumenep Panggil Pejabat Disdik


Kasus APE Fiktif, Kejari Sumenep Panggil Pejabat Disdik Perbesar

Ilustrasi APE

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Polemik pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) yang diduga fiktif disejumlah lembaga PAUD di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menggelinding. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pun mulai memelototi kasus tersebut.

Kejari Sumenep dikabarkan mulai menulusuri kasus itu. Bahkan, beberapa waktu lalu, dua pejabat Disdik Sumenep dipanggil Korp Adhiyaksa. Mereka yang dipanggil yakni Kasi PAUD, Hasan dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Raihani.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadat membenarkan jika telah memanggil 2 pejabat Disdik Sumenep ke Kejaksaan. Pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi terkait kasus APE tersebut.

“Ya, memang kami panggil, hanya sebatas klarifikasi terkait masalah kasus APE,” katanya seperti dikutip dari media online Madurazone.co, Kamis (27/02).

Herpin menuturkan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus itu. “Ini klarifikasi. Jadi, masih dalam pantauan kami. Tunggu dulu ya,” ungkapnya.

Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Hisbul Wathan belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya ia tidak merespon.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan APE yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2019 disejumlah lembaga PAUD diduga fiktif. Salah satunya terjadi di Kecamatan Pragaan. Sejumlah lembaga mengaku membuat SPJ lebih dulu sebelum APE diterima.

Pengadaan barang itu sendiri dilakukan sejumlah lembaga PAUD melalui pihak ketiga. Meskipun dana pengadaan APE sudah ditransfer ke pihak ke tiga, yakni rekening atas nama RFA (inisial). Nominalnya variatif, mulai Rp 1 juta hingga ada yang Rp 8 juta. Meski nilai transfer lembaga itu berbeda, namun tanggal transfer sama, yakni 26 November 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Carto beberapa waktu lalu menyebut apa yang terjadi di sejumlah PAUD di Kecamatan Peragaan itu bukan tanggung jawab Disdik Sumenep. Ia mengatakan, jika barang itu belum ada, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga dan pihak ketiga yang dipercaya atas pengadaan.

Namun Carto membenarkan, lembaga pendidikan PAUD di Kecamatan Peragaan itu sudah menyelesaikan SPJ. Bahkan di SPJ itu, pengadaan APE atas BOP itu sudah clear dan berdasarkan laporan yang dibuat oleh lembaga, APE itu ada. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKM dan KKNT UTM Berdayakan Desa Wisata Pagar Batu Saronggi Sumenep

9 September 2024 - 11:54 WIB

Abdimas dan KKNT UTM Bantu Kembangkan Pusat BUMDES Tabing Berbasis Masyarakat dan Teknologi

9 September 2024 - 11:48 WIB

Mahasiswa KKNT UTM Berdayakan Masyarakat Melalui Pengembangan Wisata Boekit Tawap Berbasis Teknologi

9 September 2024 - 11:44 WIB

Ketua PKS Bangkalan, Akhmad Moestamin: Lukman-Fauzan Pasangan yang Saling Melengkapi

9 September 2024 - 07:57 WIB

Terus Berikhtiar, Tim Paslon ManFaat Lengkapi Berkas Pencalonan ke KPU

8 September 2024 - 19:41 WIB

Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kamal, Bacabup Lukman Hakim Bikin Bahagia Para Pedagang

8 September 2024 - 18:45 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA