Sementara itu, dikonfirmasi terkait adanya kabar perdamaian paksa itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana enggan menjawabnya. Dikonfirmasi by phone malah di reject, di chat melalui whatsapp nya juga tidak di respon.
Sementara itu, MM, pelapor dugaan penyekapan suami, juga masih enggan memberikan keterangannya. Ia beralasan saat ini dirinya masih sakit.
“Maaf, mz saya lagi sakit,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Rabu (31/8).
Terpisah, kuasa hukum Dirut PT Meratus Line, SR, Tis’at Afriyandi juga tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya kabar perdamaian ini. Di telepon melalui nomor whatsapp nya, terlihat online namun tidak direspon.
Sementara itu, dalam rilis sebelumnya, Donny Wibisono, Head Of Legal PT Meratus Line, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES. Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.
“ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini bermula saat Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya. Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan dimana salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan.
Ia menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung. Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor. Atas inisiatifnya sendiri, ES disebut menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus.
Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan. “Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” katanya.
Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo sendiri ditetapkan tersangka atas kasus penyekapan salah satu karyawannya yakni Edi Setyawan. Penetapan Slamet terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.