SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kasus dugaan penyekapan karyawan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka dikabarkan berakhir di meja perdamaian. Namun, perdamaian tersebut kabarnya terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kabar adanya upaya perdamaian itu dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Meski terdengar menggembirakan, akan tetapi proses perdamaian antara pelapor dan tersangka, dikabarkan akibat terpaksa.
Keterpaksaan yang dimaksud adalah adanya upaya pihak-pihak tertentu yang menekan pelapor agar mau melakukan perdamaian, sehingga status tersangka pada Dirut PT Meratus Line, bisa dicabut dan kasusnya dapat di SP3 alias dihentikan.
Hal ini sejalan dengan molornya pemeriksaan tersangka Dirut PT Meratus Line, SR, diduga strategi untuk mengulur waktu hingga bisa memaksakan upaya perdamaian.
Tekanan pada pelapor, yakni ibu MM tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, istri dari ES, korban penyekapan, juga sempat terjadi setelah sang suami dilaporkan balik ke polisi oleh perusahaan. Bahkan, akibat laporan tersebut, sang suami kini harus meringkuk ke dalam jeruji besi Polda Jatim.
Sebelumnya kuasa hukum MM, Fuad Abdullah juga menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan. Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.
“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Akibat teror-teror tersebut, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.
Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
“Jadi, dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.
Dijelaskannya, soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.
“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” ujarnya.