Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Mar 2022 17:56 WIB ·

Kanwil IV KPPU Temukan Praktek Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya


Kanwil IV KPPU Temukan Praktek Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya Perbesar

SURABAYA – Kanwil IV KPPU temukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat, ditengah kelangkaan minyak goreng di Jawa Timur. Hal ini berdasarkan hasil pantauan Kanwil IV KPPU di beberapa toko swalayan di Surabaya selama dua hari (7-8 Maret 2022).

“Hasil pantauan kami, telah ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu, yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, dalam rilisnya, Kamis, 10 Maret 2022.

Romi menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu Rp 10.000 – Rp75.000. Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan, yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” katanya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA