Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan. Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan. (Imam Hambali/Hasin)