SUMENEP, Lingkarjatim.com – Setiap peserta pemilu 2019 diberikan kesempatan untuk berkampanye via media sosial sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Namun, akun yang akan digunakan oleh setiap peserta pemilu untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU.
Abdul Hadi, Komisioner KPUD Sumenep mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 35 Ayat 2, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki akun maksimal 10 akun pada setiap jenis media sosial.
“Akun yang akan dibuat kampanye itu harus didaftarkan ke KPU. Setiap peserta pemilu maksimal menggunakan 10 akun disetiap aplikasi (jenis medsos),” Katanya, Kamis (29/11).
Sementara itu, hingga kini baru ada 5 Parpol peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sumenep yang sudah selesai mendaftarkan akun sosmed untuk dugunakan sebagai media kampanye ke KPUD Sumenep. Sedangkan, 11 Parpol peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sumenep belum mendaftarkan akunnya.
Dari ke 5 Parpol yang sudah mendaftar tersebut, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Untuk itu, KPU Sumenep berharap Parpol Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan akun medsosnya yang digunakan untuk segera mendaftarkan dan melaporkannya ke KPUD Sumenep. Meskipun seyogyanya, batas akhir pendaftaran akun medsos peserta pemilu yang digunakan untuk kampanye adalah sehari sebelum dimulainya masa kampanye beberapa waktu lalu. (Lam/Lim)