SUMENEP, Lingkarjatim.com – Selama tahun 2019, sejumlah kasus kriminal terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Menurut catatan Polres Sumenep, salah satu yang paling menonjol adalah kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Hingga November 2019, terjadi 10 kasus mesum dengan korban rata-rata masih di bawah umur. Yang ironis, mayoritas pelaku tindakan amoral itu adalah orang dekat dari korban itu sendiri.
Berikut rangkuman 5 (lima) kasus mesum yang menjadi perhatian masyarakat Sumenep sepanjang tahun 2019 versi Redaksi lingkarjatim.com.
1. Gadis 19 Tahun ‘Digilir’ Enam Lelaki
Bulan Juli lalu, tepatnya hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019, seorang gadis berusia 19 tahun digilir enam lelaki di sebuah kamar kost di Desa Kolor. Korban diketahui berinisial W, asal Desa Kebunan.
Pemerkosaan itu, berawal saat korban diajak kekasihnya berinisial O ke kamar kost itu. Di sana, ia dipaksa menenggak minuman keras. Setelah mabuk, O menyetubuhi W.
Bejatnya, setelah puas, sang kekasih mengundang dan menyilahkan 5 temannya memperkosa korban yang tak sadarkan diri.
Tidak terima atas apa yang dialami W teresebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Akhirnya, enam orang pelaku pemerkosaan itu ditangkap oleh Polisi.
Kemudian, hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2019, rumah kost itu ditutup tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol-PP, dan TNI-Polri.
2. Dua Oknum PNS Sumenep Digrebek saat ‘Ngamar’ di Surabaya
Kasus digrebeknya dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat berdua di salah satu International Home Stay di Surabaya benar-benar menjadi pil pahit bagi birokrasi Sumenep.
Kasus itu, terjadi pada Hari Minggu, 22 September 2019 lalu. Salah satu kepala seksi (Kasi) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumenep berinisial GFM digrebek istri sahnya berinisial HD saat ngamar bersama DA yang diketahui juga seorang abdi negara di Sumenep.
Tidak sendiri, saat melakukan penggerebekan, HD bersama petugas piket sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan piket Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan setelah HD melaporkan dugaan perzinahan itu ke Polsek Gubeng.
Polsek Gubeng Surabaya lantas meimpahkan kasus itu ke Polres Sumenep. Selain pidana, dua oknum ASN yang berselingkuh itu juga bakal mendapat sanksi dari Inspektorat dan BKPSDM Sumenep. Keduanya terancam sanksi berat.
3. Guru Cabuli Muridnya Hingga 30 Kali
Seorang guru, harusnya mendidik muridnya agar memiliki agar memiliki akhlak baik. Namun, oknum guru di Sumenep ini malah sebaliknya, dia malah bertindak kurangajar terhadap muridnya.
H Gufron, dia ditangkap tim Reskrim Polres Sumenep awal bulan Oktober 2019 lalu. Bukan karena apa, oknum guru asal Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek itu ditangkap lantaran mencabuli muridnya sendiri.
Kejadian itu, berawal sejak akhir tahun 2018 lalu. Parahnya, berdasarkan pengakuan korban, sebut saja Melati, sejak bulan Oktober 2018 hingga bulan Oktober 2019, korban melakukan aksi bejatnya itu hingga 30 kali.
H Gufron melakukan aksi pencabulan itu diberbagai tempat, mulai dari ruang kelas tempat dia mengajar dan si Melati pernah sekolah, hingga dia melakukan aksi pencabulan di kandang ayam miliknya.
Parahnya lagi, Melati yang sedang mondok di salah satun pesantren ternama di Sumenep suatu ketika sedang sakit. Sakitnya Melati malah dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Pelaku datang ke Pondok itu menjenguk Melati. Dia izin ke pengurs pesantren untuk membawa melati berobat ke wilayah Kota Sumenep. Diapun mendapat izin untuk membawa ke Kota, Sumenep.
Jauh api dari panggang, bukan pengobatan yang diterima Melati. Dia malah dibawa cek in ke salah satu penginapan di Sumenep. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Malam hari, korban baru dibawa berobat.
Atas perbuatannya itu, H Gufron ditangkap Polisi di rumah isterinya di salah satu desa di Kecamatan Batuputih. Dia terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
4. Video Bugil Janda Batuputih
Baru-baru ini, jagat maya di Sumenep, khususnya di Kecamatan Batuputih dan sekitarnya digemparkan dengan tersebarnya video bugil seorang wanita. Tidak hanya di kalangan orang dewasa, video itu juga menyebar via medsos di kalangan anak-anak di Batuputih.
Diketahui, wanita itu berinisial Z, seorang janda berumur 31 tahun asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Video berdurasi 2 menit 40 detik itu, dia rekam sendiri menggunakan ponsel pribadinya.
Setelah viral, Z akhirnya ditangkap Polisi tanggal 7 Desember 2019 lalu. Dia ditangkap di rumahnya. Kepada Polisi, dia mengaku merekam video itu karena ingin mengetahui keseksian tubuhnya sendiri.
Saat ini, Polisi terus menyelidiki penyebar video tersebut. Tanpa ada yang menyebar, video itu tidak mungkin beredar luas. Seperti dikatakan sebelumnya, video itu direkam menggunakan handphone pribadi.
5. Seorang ayah perkosa anak tirinya berkali-kali
Kasus amoral terbaru yang menggemparkan Sumenep, dilakukan seoang ayah berinisial AH, warga Desa Pamolokan. Dia tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 14 tahub.
Pemerkosaan itu dilakukan di kamar kost milik pelaku saat ibu korban bekerja di salah satu laundry tak jauh dari tempat kejadian. Pelaku nekat melakukan aksi itu lantaran tak kuat menahan nafsu pasca nonton film porno.
Kejadian itu terungkap setelah Bunga menceritakan aksi bejat ayah tirinya pada ibunya. Sebelumnya, Bunga diancam agar tidak buka mulut pada siapapun atas apa yang dialaminya itu.
Kemudian, AH pun dilaporkan ke Mapolres Sumenep dengan laporan Polisi nomor LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tertanggal 20 November 2019.
Tak lama berselang dari laporan itu, AH ditangkap tim Resmob Polres Sumenep sekitar pukul 17.00 Wib. Hanya saja, Polisi tidak menyebutkan tempat penangkapan AH. Saat ini AH mendekam di balik jeruji besi. (Abdus Salam)