SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sebuah celana dalam (CD), jadi saksi bisu atas pencabulan yang dialami Bunga (nama samaran), gadis berusia 13 tahun, warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur yang kini sedang hamil dua bulan.
“Barang bukti berupa sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul,” kata Kasubag Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/01).
Selain CD itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya sebuah kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu–abu kombinasi hitam, celana training panjang berbahan katun warna abu–abu kombinasi biru, dan sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau.
Bunga, dicabuli oleh AL (inisial), lelaki tua bangka berusia 60 tahun yang masih se desa, bahkan sekampung dengan korban. Dia dicabuli disebuah semak-semak, ditegalan milik pelaku sekitar bulan November 2019 lalu.
Kejadian itu terungkap, saat Bunga diperiksa oleh Sukma, bidan desa di Desa Sepanjang, Minggu, 8 Januari 2020 lalu. Bunga diperiksa karena kondisi tubuhnya yang semakin mengurus, dan dia sering murung. Alhasil, Bunga diketahui sedang hamil.
Ayah korban, MH (inisial), dan ibunya, S (inisial) kaget dan tidak percaya, anak kesayangannya itu dinyatakan hamil. Terlebih, bunga masih bocah yang duduk di kelas I (satu) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sepanjang. Bunga pun juga belum bersuami.
Beberapa hari kemudian, Selasa, 12 Januari 2020, kedua orang tua bunga kembali membawa anaknya ke Endang yang juga seorang bidan. Namun hasilnya sama, Bunga sedang hamil dua bulan.
Kemudian, setelah ditanyakan pada Bunga, dia menceritakan pil pahit yang dialaminya itu. Dia disetubuhi AL, lelaki tua bangka yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Tak terima, orang tua Bunga melaporkan apa yang dialami anaknya ke Kepala Desa Sepanjang. Setelah semua dikumpulkan, termasuk terduga pelaku, AL mengakui terlah berbuat bejat pada Bunga.
Akhirnya, AL pun dipolisikan oleh orang tua korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken. Pelaku yang sudah ditangkap, diancam dengan pasal 81, pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang U RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” ucap mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota, Sumenep itu. (Abdus Salam)