BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mendapat ketetapan hukum selama periode Januari 2021 hingga sampai saat ini.
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut diantaranya dua kilo gram narkotika jenis sabu.
“Ada tiga puluh empat perkara narkotika dengan barang bukti sabu,” Tutur Dedi Franky, S.H selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Bangkalan, Senin (21/3/22).
Kiloan Sabu tersebut menurutnya merupakan barang bukti dari 34 kasus selama setahun lebih.
“Dua kilo lebih yang kita musnahkan hari ini, dari 34 kasus narkotika, periode Januari 2021 sampai maret 2022,” pungkasnya.
Tidak hanya Narkotika jenis sabu, Kajari Bangkalan juga memusnahkan beberapa barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti senjata api, senjata tajam, dan rokok ilegal. (Muhidin/Hasin)