Untuk diketahui bahwasanya BPK Jatim menemukan ketidakwajaran harga paket video wall dengan rincian sebagai berikut.
BPK menemukan total anggaran sebesar Rp 1.237.594.055.00. Dengan rincian ketidakwajaran harga sebesar Rp 985.000.000.00 serta tidak di dukung dokumen kewajaran harga sebesar Rp 252.594.055.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Zain mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Bahkan dia mengatakan, pihak ketiga sudah menyerahkan kelengkapan yang diminta oleh BPK tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti bulan april 2021, karena ini kegiatan 2020, sesuai rekomendasi, pihak ketiga diminta melengkapi berkas hasil survey kewajaran harga, Pihak ketiga sudah menyerahkan berkas sesuai yang diminta oleh pemeriksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. (Muhidin/Moh.Ikhsan/Hasin)