Selain zonasi, ada juga ketentuan bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi nilai rapor sekolah (NRS) dengan ketentuan sebagai berikut, yakni maksimal diperbolehkan memilih 2 sekolah dalam atau di luar zonasi. Seleksi dilakukan dengan perankingan akumulasi rata-rata nilai rapor. Apabila ada kesamaan NRS, akan diprioritaskan yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai Matematika, jika masih kesamaan, selanjutkan menggunakan nilai IPA dan apabila ada kesamaan menggunakan urutan waktu pendaftaran.
“Dalam proses pendaftaran PPDB siswa SMP se-Surabaya kali ini, Yusuf mengaku dispendik telah mempersiapkan website ppdb.surabaya.go.id, serta bandwith hingga server agar pendaftaran siswa baru tahun 2022 dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jalur prestasi perlombaan/pertandingan, KK Kota Surabaya, mencantumkan piagam/sertifikat kejuaraan, surat izin/keterangan dari sekolah/klub/instansi pada saat mengikuti perlombaan/pertandingan dan foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan. Kejuaraan yang diakui diraih paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak pendaftaran PPDB, dapat mendaftar dua pilihan sekolah di dalam atau di luar wilayah zonasi.
Penilaian jalur prestasi perlombaan/pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki. Apabila ada kesamaan bobot nilai, maka prioritas kepada pendaftar awal.
“Saya minta tolong kepada masyarakat, kita juga kan nggak hanya di negeri saja, ada juga teman – teman swasta. Untuk orang tua, juga jangan percaya janji – janji dititipkan anaknya, kasihan. Jadi biarkan mereka (anak) mengikuti sesuai alur pendaftaran. Bukan itu saja, diperlukan juga edukasi, bagaimana anak berjuang dan latihan. Harapan kami tidak ada yg titip karena semuanya transparan dan bisa dilihat di web,” katanya. (Amal/Hasin)