SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Sidoarjo dengan tegas mendukung pemutusan kerjasama Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) KSO.
Jukir mendukung pemutusan kerjasama pengelolaan parkir antara Pemkab dan PT ISS bukan tanpa alasan. Pasalnya PT ISS-KSO dinilai telah banyak melanggar kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Abdul Aziz sekretaris Paguyuban Jukir Sidoarjo, mengatakan, salah satu PKS yang telah dilanggar PT ISS-KSO ialah di pasal 5 tentang pelaksanaan. Pada pasal 5 tersebut dituangkan bahwa pihak kedua (PT ISS-KSO) wajib membayarkan nilai kontrak Rp 32 Miliar selambat-lambatnya 7 hari dari PKS yang sudah di tandatangani para pihak.
“Nyatanya yang saya ketahui sampai saat ini komitmen pembayaran kontrak tersebut tak kunjung dilakukan,” kata Abdul Aziz, Senin (13/03/2023).
Selain itu, kewajiban PT ISS-KSO juga tidak memberikan layanan BPJS terhadap para pekerja atau para juru parkir yang bertugas di lapangan.
“Kita berharap pengelolaan parkir ini kembali ke Dinas Perhubungan, dan kita berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran,” ujar Aziz.
Hal senada disampaikan Saini salah satu perwakilan Jukir di Jl. Gajah Mada Sidoarjo, pihaknya mengingatkan PT ISS-KSO jangan membangun narasi seolah-olah terdzalimi oleh Pemkab Sidoarjo.
“Karena faktanya memang PT ISS-KSO tidak melaksanakan kewajibannya dan banyak melanggar PKS,” ungkap Saini.
Dengan fakta-fakta tidak adanya komitmen dan banyaknya PKS yang dilanggar, Paguyuban Parkir Sidoarjo secara tegas menolak untuk bekerjasama atau berurusan dengan PT ISS-KSO.
“Disisi lain kami (Paguyuban Jukir Sidoarjo) sudah emoh berhubungan dengan PT ISS,” ucap Saini.
Terpisah, Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo, Fattahul Anjab mengatakan, pihaknya siap membantu jika para jukir membutuhkan bantuan hukum.
“Kami siap membantu jika teman-teman jukir membutuhkan bantuan. Karena saya tahu banyak anggota jukir yang juga warga Nahdliyin,” terang Anjab.
Anjab menceritakan, bahwa ada kader GP Ansor yang kehilangan motor Vario di GOR Sidoarjo saat mengikuti latihan koreografi pada pelaksanaan satu abad NU beberapa waktu lalu. Namun ketika meminta ganti rugi, pihak ISS-KSO tidak sepenuhnya memberikan ganti sesuai dengan nilai motor yang hilang.
“Sampai mediasi 3 kali, mereka (ISS-KSO) hanya sanggup ganti rugi Rp 4 juta. Padahal harga motor yang hilang sekitar Rp 16 jutaan,” lanjut Anjab.
“Melihat kejadian ini, kami mendukung Pemkab Sidoarjo memutus kerjasama dengan PT ISS,” teranganya. (Imam Hambali/Hasin)