Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Dec 2021 19:25 WIB ·

Jual Pupuk Diatas Ketentuan HET, DPRD Panggil Dispertan-KP Sampang


Jual Pupuk Diatas Ketentuan HET, DPRD Panggil Dispertan-KP Sampang Perbesar

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH) Disperta-KP Sampang Nurdin menyampaikan, jika ada kios yang menjual pupuk diatas harga yang sudah ditentukan akan diberikan peringatan, bahkan sanksi. Tetapi yang memberikan sanksi itu dari pihak Pupuk Indonesia (PI).

Kemudian soal data E RDKK dirinya mengaku tahun 2022 mendatang ada 62 ribu petani yang dimasukan, tahun 2021 sebanyak 64 ribu petani. Namun, saat disinggung terkait jumlah petani di Sampang mengaku tidak tahu.

Adapun terkait adanya kios memang diharapkan untuk mendekat ke wilayahnya masing-masing. Namun, untuk membentukan kios itu kewenangan distributor, dan distributor itu kewenangannya pabrikan.

“Terkait E RDKK sudah ada petugas penyuluh di setiap Kecamatan melalui ketua kelompok agar anggotanya dimasukan ke E RDKK. Kalau untuk pemerataan kios wewenangnya distributor dan pihak pabrikan,” pungkasnya. (Jamaluddin).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA