Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH) Disperta-KP Sampang Nurdin menyampaikan, jika ada kios yang menjual pupuk diatas harga yang sudah ditentukan akan diberikan peringatan, bahkan sanksi. Tetapi yang memberikan sanksi itu dari pihak Pupuk Indonesia (PI).
Kemudian soal data E RDKK dirinya mengaku tahun 2022 mendatang ada 62 ribu petani yang dimasukan, tahun 2021 sebanyak 64 ribu petani. Namun, saat disinggung terkait jumlah petani di Sampang mengaku tidak tahu.
Adapun terkait adanya kios memang diharapkan untuk mendekat ke wilayahnya masing-masing. Namun, untuk membentukan kios itu kewenangan distributor, dan distributor itu kewenangannya pabrikan.
“Terkait E RDKK sudah ada petugas penyuluh di setiap Kecamatan melalui ketua kelompok agar anggotanya dimasukan ke E RDKK. Kalau untuk pemerataan kios wewenangnya distributor dan pihak pabrikan,” pungkasnya. (Jamaluddin).