Dijelaskan, di Sampang seharusnya tidak ada kelangkaan pupuk. Karena, jumlah pupuk yang dialokasikan melebihi kouta. Namun, syaratnya data petani itu harus sudah masuk pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian.
“Jika data petani sudah terdaftar di E RDKK tidak ada alasan kios tidak mampu melayani petani. Apalagi alokasi pupuk melebih kouta, artinya tidak ada petani yang tidak mendapatkan pupuk,” imbuhnya.
Kendati demikian, di Sampang ada 5 distributor. Jumlah itu ada sebagian yang menaungi 3 kecamatan, hal ini perlu dievaluasi agar distributor membuka cabang kios di setiap desa, hal ini untuk mempermudah akses para petani.
Jika distributor merasa tidak mampu, harus dievaluasi oleh pabrikan, dalam hal ini direkomendasi dinas pertanian dengan catatan layak atau tidak dilanjutkan sebagai distributor. Namun, jika dinas terkait tidak bersedia dan tidak bisa tegas dalam memberi tindakan biarkan anggota dewan yang ngirim surat kepada pabrikan, dengan catatan bahwa distributor ini tidak membuka kios di desa dan tidak layak dilanjutkan.
“Selain itu kami minta E RDKK harus diperbaiki, agar data itu benar-benar valid. Dan semua petani di Sampang wajib dimasukan pada E RDKK, agar bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tandasnya.
“Kami juga meminta agar ada pemerataan kios, artinya di semua wilayah ada kios, agar akses petani untuk membeli pupuk tidak terlalu jauh,” timpalnya.