SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang beberapa hari kemarin menerima laporan dari masyarakat tentang adanya permasalahan penjualan pupuk subsidi.
Pasalnya, harga pupuk subsidi yang dijual kepada petani diatas ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Sehingga, atas laporan tersebut Komisi II DPRD Sampang melakukan pemanggilan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) ke ruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan membenarkan bahwa melakukan pemanggilan kepada pihak Dispertan-KP Sampang, sebab menerima laporan dari masyarakat bahwa harga pupuk dilapangan melebih dari ketentuan HET.
Menurutnya, laporan yang diterima ada sebagian kios yang menjual harga pupuk sebesar Rp 120 ribu, dan ada yang menjual Rp 140 ribu. Jumlah tersebut melebihi ketentuan HET, yakni Rp 115 ribu. Selain itu terkait kelangkaan pupuk subsidi.
“Laporan dari masyarakat ada penjualan pupuk diatas HET, dan adanya kelangkaan pupuk. Dengan adanya laporan ini dinas terkait harap mengecek ke lapangan, dan ini harus dievaluasi, termasuk juga adanya kios dan distributor pupuk,” tuturnya, Rabu (15/12/21).