SUMENEP, Lingkarjatim.com – Jauh-jauh hendak berjualan narkoba ke Kabupaten Sumenep, IR pemuda 24 tahun, warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang malah ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas kepolisian di salah satu rumah di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Selasa (06/10) siang.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa IR memang sudah dilaporkan masyarakat sebelumnya, bahwa dia akan bertransaksi narkoba jenis Inex. Bermodal informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep menyelidiki keberadaan IR.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari Kabupaten Sampang berada di Wilayah Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep akan bertransaksi Narkotika jenis Inex,” kata Widi Selasa siang.
Polisi yang kembali mendapat informasi bahwa IR berada di salah satu rumah di Desa Lenteng Timur, langsung menindaklanjuti info itu dengan menggerebek rumah tersebut. Saat digrebek, Polisi menemukan 10 butir Inex di atas meja di rumah itu.
Sayangnya, Widi tidak menjelaskan detail siapa pemilik rumah dan apa keterlibatannya dalam kasus ini. Selain itu, Widi juga tidak menjelaskan, dengan siapa sebenarnya IR akan bertransaksi atau jual beli barang tersebut.
Kata Widi,10 butir inex itu total sekitar 4,18 gram. Rinciannya, 5 butir warna hijau ± 2,04 gram, dan 5 butir warna orange ± 2,14 gram. “Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut dibawa terlapor,” tambah Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Kini IR mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. Ia dijerat dengan 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Abdus Salam)