Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jul 2022 15:24 WIB ·

Jual Barang Sitaan Rp500 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Ditahan


Jual Barang Sitaan Rp500 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Ditahan Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Seorang oknum Satpol PP Surabaya berinisial F, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bersalah, karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.

“Surat perintah penetapan tersangka ini sesuai nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.

Ia menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya. Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA