SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Seorang oknum Satpol PP Surabaya berinisial F, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bersalah, karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.
“Surat perintah penetapan tersangka ini sesuai nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.
Ia menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya. Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” ujarnya.