BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada minggu pertama tahun 2020.
Dari empat kasus itu, polisi menangkap lima tersangka pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.
- Berteman di Malaysia, Sepakat Pulang ke Madura Jualan Sabu
Dari lima tersangka itu, dua diantaranya Anis (31) dan Moh Zaini (28) warga asal Dusun Nai’an, Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap di Desa Macajeh, kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan saat membeli sabu kepada bandar narkoba bernama Roy (DPO) warga Tanjung Bumi Bangkalan pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.
Dari keterangan tersangka, keduanya berkenalan dan berteman dengan bandarnya saat merantau di Malaysia. Dari pertemanan itu, mereka sepakat pulang ke Madura dan berjualan narkoba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1on dan mobil pick up yang dikendarai tersangka serta sebuah handphone sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
- 2. Pulang Umroh Jualan Sabu
Ahmad Yusuf (49) asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, kabupaten Bangkalan adalah satu dari lima tersangka itu.
Ahmad ditangkap di rumahnya Jum’at 3 Januari 2020 usai membeli narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya bernama Siri yang masih DPO.
Dari keterangannya, Ahmad mengaku baru pulang umroh dan langsung berjualan barang haram tersebut.
- 3. Satu Keluarga Kompak Jualan Sabu
Tersangka selanjutnya, Mat Ridi (52) warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dia ditangkap Polisi Senin 6 Januari 2020 di rumahnya setelah membeli sabu kepada menantunya.
Dari keterangannya, tersangka membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta yqng kemudian tersangka mengedarkan kembali barang haram tersebut.
- 4. Residivis Jualan Sabu
Tersangka terakhir dari empat kasus itu, Mahhur Anwar (41) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan ditangkap polisi pada tanggal 29 Desember 2019 saat membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada Dayat (Buron) di Sokobenah, Sampang.
Tak berbeda dengan pengedar lainnya, Mahhur membeli barang haram itu untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, Kelima tersangka itu memang bekerja sebagai pengedar sabu.
“Pekerjaan mereka memang berjualan narkoba,” ungkap dia saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, Rabu (08/01).
Rama juga mengatakan, kelima tersangka itu dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi komitmen Polres Bangkalan untuk memerangi narkoba,” ucap dia. (Moh Iksan)