SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Lapas Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menjalankan amanat Menkumham terkait pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan. Sebanyak 12 warga binaan lapas mendapatkan manfaat program sebagai langkah penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas itu. Mereka pun bisa buka puasa bersama bersama keluarganya di rumah.
”Pagi ini kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga, pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan lapas.
”Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus COVID-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada,” ujar Imam.
Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit COVID-19. Namun dengan gejala ringan.
”Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” urai Imam.
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul Ansori menyatakan, bahwa program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
”Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” urai Faozul.