Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DPMD Sampang Cholilurahman menyampaikan, terkait tim evaluasi dan tugas tahapan lainnya sudah ada dasar hukumnya. Karena tim evaluasi sudah disebutkan dalam perbup, termasuk juga tentang pencalonan, pengangkatan dan penetapan, namun detailnya nanti setelah dibuatkan SK.
Selain itu, untuk nama-nama pengangkatan Pj Kades yang diusulkan oleh camat sudah mulai masuk, dan dalam waktu dekat akan kembali mengumpulkan kepala camat untuk menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnya terkait nama-nama yang diusulkan.
Kemudian, nama-nama calon Pj Kades yang diusulkan oleh camat masing-masing harus melengkapi berbagai persyaratan, antaranya seperti izin dari pimpinan instansinya. Sayangnya, saat ditanya deadline waktu ia tidak bisa menyebutkan sampai kapan Pj kades harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Nama-nama calon Pj sudah ada. Cuma sampai kapan deadline waktu, ya secepat mungkin, karena sesuai masukan dari camat. Artinya, setelah camat menyetor formulir itu kami proses. Yang jelas pada saat penentuan SK semuanya selesai,” katanya.
“Progres tahapan pengangkatan Pj Kades sudah 75 persen. Untuk pembiayaan itu nanti dibebankan pada APBD Kabupaten Sampang,” cetusnya.