Lebih lanjut kata Busiri, penetapan Pj Kades ada mekanisme yang berlaku yang harus ditaati, mulai dari perencanaan, pelaksanaan seleksi, evaluasi dan monitoring. Sehingga, dari beberapa hal tersebut harus dipastikan benar-benar terlaksana dan tersusun dengan baik tanpa ada kepentigan politik. Karena, ini menyangkut perkembangan dan kesejahteraan masyarat di desa setempat.
“Kami kesini untuk mempertanyakan progresnya pengangkatan Pj kades, karena sisa waktu dalam hal ini tinggal dua minggu lagi. Apalagi penetapan Pj ini ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tuturnya,
Selain itu, dengan tegas Busiri menanyakan daftar nama-nama calon Pj kades dari semua kecamatan. Karena, mulai dari persiapan seleksi, pembentukan tim evaluasi, kesiapan anggaran tim seleksi dan tim evaluasi harus dipastikan. Dan itu seharusnya masuk pada perubabahan anggaran, dan untuk tim seleksi masuk tahun 2021. Kemudian, untuk anggaran evaluasi dan monitoring ini masuk pada perubahan anggaran tahun 2022.
“Dalam persiapan pengangkatan Kades Pj ini DPMD hanya punya waktu 2 Minggu. Yakni, penetapamln Pj kades pada 17 Desember mendatang. Kalau sampai hari ini progresnya belum ada, berarti pengangatan Pj ini tidak jelas,” imbuhnya.
“Dan mestinya dewan itu tahu progresnya tim Kabupaten dalam pengangkatan Pj ini, sesuai dengan fungsinya,” timpalnya.