Lebih lanjut Busiri menyampaikan, perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum bidan itu dikuatkan juga dengan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak yang berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat oleh IS beserta suaminya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IS dengan suami sahnya. Sebab, hasil tes DNA 0% ada hubungan biologis.
Sehingga ia beharap IS ini diberikan sanksi yang seberat-beratnya dan ini sebagai efek jera bagi PNS lainnya, agar tidak ada kasus yang sama dikemudian hari. Terlebih kasus terbaru juga terjadi pada oknum bidan Kecamatan Karang Penang.
“Berdasarkan dari pengakuan IS di sidang peradilan sudah jelas selingkuh. Dan ini sangat tidak memberikan efek jera terhadap PNS yang lain kalau dibiarkan. Maka dari itu harapan kami kepada pemerintah melalui BKPSDM dan Inspektorat Sampang agar segera memberikan sanksi yang berat, bahkan dipecat saja, karena tidak baik mempelihara oknum-oknum seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, yang bersangkutan sudah diputus di persidangan, bahkan baru kaluar dari rumah tahanan, yakni Desember 2021 kemarin. Namun, pada Juni 2022 yang bersangkutan aktif kembali dan ditempatkan di Puskesmas Kecamatan Pengarengan Sampang.