Ditempat berbeda tim polres Sampang juga menangkap terduga pengedar narkoba bernama Syaiful Bahri (19) warga asal Dsn Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang.
Syaiful Bahri di amankan tim polres Sampang saat mau mengantarkan sabu kepada pelanngannya di tepi jalan Ds. Pengereman, Kec. Ketapang, Sampang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 100,84 gram, 1 unit hendphone, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening dan 1 buah plastik warna hitam.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon,” lanjut Kapolres Sampang menjelaskan.
“Dua tersangka yang ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dan kemungkinan besar keduanya tidak saling berkaitan, namun Satnarkoba Polres Sampang akan terus melakukan lidik untuk mencari bandar diatasnya,” timpalnya.
Kendati demikian, dua orang tersangka itu menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan, karena ada imbalannya.
“Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, termasuk denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)