SAMPANG, Lingkarjatim.com – Habiskan waktu kosong dengan main judi remi, nahas empat warga kecamatan Karang Penang harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku yakni SD, BS, MJR, dan AS ditangkap dilokasi judi Dusun Butana Desa Blu’uran hari Sabtu 26/10/19 pukul 00:15 wib dengan barang bukti Rp. 670.000, satu tikar plastik warna coklat dan 8 set kartu remi.
“Berasal dari laporan masyarakat, kami bersama Polsek Karang Penang mengamankan empat orang pelaku judi remi beserta barang buktinya,” kata Kapolres Sampang AKBP Didik Bambang Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sampang. Senin 28/10/19.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Dari salah satu pelaku mengatakan kalau judi remi ini hanya iseng saja,” tambah Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana.
Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam membrantas kasus perjudian di wilayah hukum Polres Sampang.
“Setiap ada laporan masyarakat tentang perjudian akan kami ditindak,” imbuhnya.
Sekedar informasi, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sampang juga mengungkap total empat kasus, antara lain, Curanmor, Sajam, Narkotika, dan perjudian. (Abdul Wahed)