SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura hingga saat ini menjadi perhatian publik.
Tidak kalah penting juga perhatian dari Inspektorat daerah Kabupaten Sampang. Sebab, dengan alasan apapun yang namanya mengambil hak orang lain itu tidak diperbolehkan.
Plt Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, adanya informasi dugaan pemotongan honor Jaspel/dana kapitasi di Puskesmas Camplong itu akan segera ditelusuri untuk mencari tahu bukti kebenarannya.
Namun kata dia, sebelum melangkah lebih jauh pihaknya akan mempelajari lebih detail dulu. Hal itu dilakukan untuk mengatahui motif dan alasan dari awal dugaan tersebut.
“Kita masih akan pelajari dulu soal informasi itu, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dugaan pemungutan dana kapitasi honor Jaspel diperuntukan sebagai biaya akreditasi yang direncanakan pada November mendatang. Masing-masing penerima dipotong 20 persen setiap bulan, dan berjalan selama 6 bulan, yakni dari bulan Mei-Oktober 2022.
Jika informasi itu benar Ari Wibowo menilai ada kesalahan diperencanaan anggaran, sebab kegiatan pemerintahan basis anggarannya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, untuk membiayai kegiatan kepentingan Puskesmas tidak perlu melakukan pemungutan atau sumbangan berdasar kesepakatan, karena sudah jelas honor itu sepenuhnya hak mereka penerima.
“Mereka bekerja butuh honor untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi, kalau informasi ini benar berarti ada keselahan perencanaan anggaran, dan kemungkinan besar ini terjadi di Puskesmas lain,” imbuh Ari Wibowo kepada Lingkarjatim.com
Ditanya kapan melakukan penelusuran soal kasus Jaspel ini?, Ari mengaku secepatnya, namun di satu sisi Inspektorat tidak semerta-merta menilai informsai tersebut sebagai penyelewengan anggaran. Sebab, belum diketahui unsur perbuatan pidananya, karena informasi yang didapat pemotongan itu berdasarkan kesepakatan.
“Jika terjadi gejolak dalam internal Puskesmas berarti ada sesuatu, nah ini yang akan kami tekankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Sampang, Abdulloh Najih mengatakan, 20 persen dana Kapitasi honor dari Jaspel yang disetor ke Puskesmas Camplong itu bukan pemotongan, tapi hasil kesepakatan/persetujuan semua petugas. Karena, yang dimaksud pemotongan tersebut dananya berkurang sebelum diterima oleh penerima Jaspel.
“Tidak ada potongan, dikroscek saja apakah penerimaan mereka berkurang atau tidak. Kalau kewajiban penyetor setelah penerimaan uang itu kewajiban rumah tangga mereka,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Menyetor honor Jaspel ke Puskesmas merupakan kesepakatan mereka (petugas) untuk pembiayaan akreditasi. Jadi, jika kesepakatan tersebut dirasa merugikan maka harus dievaluasi.
“Kalau merasa keberatan dengan kesepakatan itu monggo ngomong, jangan diam dan jangan takut,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)