BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan itu antara lain Dokter Spesialis Rp. 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta, Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta. Semantara untuk santunan kematian sebesar Rp 300 juta.
Namun di kabupaten Bangkalan sampai saat ini insentif itu belum cair, padahal wacana pemberian insentif itu sudah digaungkan sejak Maret 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, kepala dinas kesehatan (dinkes) Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pencairan insentif tenaga medis itu harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara PMK terkait juknis dan mekanisme pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 itu baru datang seminggu yang lalu ke Bangkalan.
“Jadi belum cair, karena ada mekanismenya, dan PMK terkait mekanismenya baru kita terima minggu lalu,” ujar dia, Kamis (21/05).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan mekanisme pencairan insentif tenaga medis itu, pertama, dari rumah sakit, institusi, lembaga dan puskesmas mengusulkan nama-nama yang layak mendapatkan insentif dengan kisaran yang sudah disepakati.
Usulan itu, kata dia, tidak serta-merta semua karyawan diusulkan, tapi disesuaikan dengan jumlah kasus di tempat karyawan masing-masing.
“Misalnya di puskesmas tanah merah ODPnya hanya 2 tapi mengajukan 10 orang karyawan, kan tidak rasional, pasti ditolak,” jelas dia.
Kemudian setelah mengusulkan, lanjut dia, akan diverifikasi oleh tim verifikator yang jumlahnya lima orang. Ini lah yang berhak mencoret, menambah atau mengurangi usulan itu.
“Selanjutnya baru kita kirim ke provinsi untuk diajukan ke pusat untuk mendapatkan pencairan dana,” lanjut dia.
Yoyok mengatakan, pihaknya sudah membuat acuan konsep, hanya menunggu tandatangan dan puskesmas juga sudah siap untuk mengajukan. Namun dia belum bisa memastikan kapan pencairan insentif itu, karena masih dalam proses.
“Tapi yang jelas insentif itu bersumber dari uang kas pusat. Nanti ditransfer melalui dana bantuan operasional kesehahan (BOK),” ucap dia. (Moh Iksan)