BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Insentif Guru Madrasah bukan PNS (fungsional) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan tidak bisa dicairkan 12 bulan penuh. Insentif sebesar Rp. 250.000 setiap bulan itu hanya cair 9 bulan.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Bangkalan, Abd. Hamid menyampaikan, tidak bisa dicarikan semua selama satu tahun, disebabkan adanya perbedaan antara kuota Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan calon penerima.
“Kuota awal sebanyak 1091 guru, lalu dapat tambahan 248. Sehingga total kuota sebanyak 1339 guru. Sementara calon penerima sekitar 1.600 guru,” kata dia, Jumat (03/01).
Sehingga dengan demikian, lanjut Hamid, berdasarkan Petunjuk danTeknis (Juknis), anggaran dari DIPA tersebut dibagi rata untuk semua guru fungsional yang berhak menerimanya agar semuanya menikmati tunjangan insentif tersebut.
“Jadi ketika dibagi rata hanya dapat 9 bulan atau sebesar Rp. 2.500.000, itupun belum dipotong pajak sebesar 5 persen,” lanjut dia.
Hamid mengaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh guru fungsional itu terkait mekanisme pencairan insentif itu agar tidak timbul isu negatif terkait hal itu.
“Sebelum itu, kita melakukan sosialisasi dulu, takutnya nanti kaget karena tidak cair semua,” ucap dia.
Selain itu, Hamid juga menjelaskan, insentif itu diberikan kepada Guru Madrasah Non PNS yang tidak menerima inpasing maupun sertifikasi. Sehingga kesejahteraan Guru yang mengajar di Madrasah akan menjadi lebih baik sesuai dengan harapan dari Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat menginginkan kesejahteraan guru di Indonesia merata. Sehingga memunculkan program ini,” ucap dia. (Moh Iksan)